TRAVEL  

Gerbang Kuil di Jepang Dijadikan Palang Pull-Up, Turis Minta Maaf

Gerbang Kuil di Jepang Dijadikan Palang Pull Up Turis Minta Maaf

Posviral.com, Jakarta – Dua turis asal Chili dikritik karena dianggap tidak menghormati budaya Jepang. Keduanya mereka gerakan senam di kuil suci di Hokkaido, lalu membagikannya di akun media sosial  @mmgymsisters milik Maria del Mar Perez Banus. 

Kedua saudara itu mengunjungi Jepang untuk liburan, lalu mampir di sebuah kuil di Sapporo, ibu kota Hokkaido, prefektur paling utara Jepang.

Bagian yang dianggap tidak menghormati kuil adalah ketika melakukan pull-up di palang gerbang torii di Sapporo, dengan diiringi musik Cha Cha Slide. Klip lain memperlihatkan salah satu turis, yang tinggal di AS, melakukan handstand di pintu masuk kuil.

Gerbang torii merupakan bagian kuil yang berada di pintu masuk atau di dalam kuil Shinto untuk menandai transisi ke tempat suci tersebut.

Klip tersebut telah dihapus dari akun Instagram bersama pasangan itu tetapi telah ditonton lebih dari 33,6 juta kali setelah dibagikan di X/Twitter. Lebih dari 3.000 komentar mengkritik para turis tersebut, menyebut pasangan itu vulgar dan tidak berpendidikan, tidak sopan, dan mencari perhatian.

Minta maaf

Menanggapi kritik, mantan pesenam tersebut mengunggah sebuah video permintaan maaf pada Selasa, 15 Oktober 2024, kepada 140.000 pengikut mereka. Video itu diberi judul. “Saya ingin meminta maaf atas tindakan saya di Jepang. Saya tidak bermaksud bersikap kasar. Saya benar-benar minta maaf atas apa yang saya lakukan tanpa berpikir. Mohon jangan mengirim pesan atau komentar. Terima kasih.”

Beberapa penduduk setempat memuji keberanian Perez untuk meminta maaf atas aksinya di kuil tersebut.

Iklan

“Kami menyambut wisatawan yang menghormati budaya Jepang dan mematuhi peraturan. Terima kasih telah memahami kesalahan Anda. Namun, konon dewa Kuil Inari sangat merepotkan jika Anda membuatnya marah, jadi jika memungkinkan, kami sarankan Anda pergi ke kuil untuk meminta maaf,” tulis salah seorang pengguna media sosial dari Jepang. 

Terancam hukuman

Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jepang menyatakan bahwa seseorang yang menodai tempat ibadah di depan umum dapat dihukum dengan hukuman penjara hingga enam bulan atau denda hingga 100.000 yen atau sekitar Rp10,4 juta. Namun, menurut laporan setempat, polisi Jepang tidak menyelidiki insiden tersebut.

Ini bukan pertama kalinya Jepang menghadapi perilaku buruk dari wisatawan. Agustus lalu, sebuah grafiti dicoretkan di Kuil Yasukuni di Distrik Chiyoda, Tokyo, Jepang. Grafiti itu ditemukan di pilar yang bertuliskan nama kuil dan alasnya di pintu masuk kuil. Tulisan dibuat dengan tinta hitam dalam karakter Cina yang artinya “toilet” dan berbagai huruf alfabet Inggris.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *