Batas kecepatan di jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Ini batas kecepatan minimal dan maksimal berkendara di jalan tol
Jakarta (Posviral.com) – Pengendara harus tetap konsentrasi dan memperhatikan batas kecepatan kendaraan di jalan tol untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.
Read Also
Recommendation for You
Jakarta (Posviral.com) – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengemukakan bahwa penyelenggaraan pameran otomotif Gaikindo Jakarta…
Jakarta (Posviral.com) – Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi mengatakan bahwa…
Jakarta (Posviral.com) – Kementertian Perindustrian (Kemenperin) memberikan usulan pada seluruh pelaku otomotif untuk mengaplikasikan teknologi…
Jakarta (Posviral.com) – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengungkapkan bahwa minat beli mobil bekas…
Jakarta (Posviral.com) – CEO MAKA Motors, Raditya Wibowo mengatakan masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua…