RAGAM  

Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Terjerat Kasus Korupsi Timah

Logo

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai salah tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga Timah. Kasus yang diduga merugikan negara mencapai Rp 271 triliun ini sebelumnya menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Penetapan status tersangka dilakukan terhadap Hendry selaku beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN), smelter timah di Bangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama  beberapa orang lainnya, yakni Marketing PT TIN Fandy Lingga (FL),  Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 hingga Maret 2019 SW, Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019 PN, dan Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang kemudian ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM AS.

Hendry hingga Jumat (26/4) belum memenuhi panggilan Kejagung sehingga penyidik belum menahan Hendry. Namun, Kejagung telah mengagendakan pemanggilan ulang 

Berdasarkan laman resmi  Siwijaya Air, Hendry ikut adalah salah satu pendiri Sriwijaya Air bersama Chandra Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim. Maskapai ini sempat digugat pailit, bahkan diambil alih Garuda Indonesia.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers menegaskan akan kembali memanggil Hendry sebagai tersangka.

Penyidik Jampidsus Kejagung hingga kini telah menetapkan 21 orang tersangka perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Berikut daftarnya:

  1. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
  2. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP.
  3. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
  4. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
  5. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
  6. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
  7. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
  8. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
  9. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
  10. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
  11. Ichtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
  12. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
  13. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
  14. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE
  15. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
  16. Hendry Lie elaku Beneficiary ownership PT Tinindo Internusa (TIN)
  17. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN
  18. Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 hingga Maret 2019 SW
  19. Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019 PN
  20. Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang kemudian ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM AS.
  21. Toni Tamsil alias Akhir (TT).

Kejagung juga telah memeriksa ratusan saksi untuk mengusut dugaan korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 271 triliun tersebut. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *