TRAVEL  

Selama Libur Lebaran, Ratusan Wisatawan di Malioboro Ditegur Petugas Karena Merokok Sembarangan

Selama Libur Lebaran Ratusan Wisatawan di Malioboro Ditegur Petugas Karena

Posviral.com, Yogyakarta – Masih banyak warga dan wisatawan yang belum mengetahui jika Malioboro merupakan salah satu kawasan bebas asap rokok di wilayah Kota Yogyakarta. Malioboro termasuk kawasan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah diberlakukan sejak Maret 2018.

“Selama libur Lebaran periode 8-15 April, ada 793 orang pengunjung Malioboro yang kami tegur karena merokok tidak pada tempatnya di kawasan itu,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Budi Santoso pada Rabu, 17 April 2024.

Peraturan daerah itu memuat sanksi bagi mereka yang kedapatan merokok sembarangan di Malioboro, namun tak ada satu pun wisatawan yang dikenai sanksi. Sebab umumnya, mereka merokok di kawasan itu karena memang tidak atau belum mengetahui perihal larangan itu.

“Kami hanya memberi imbauan dan menjelaskan bahwa Malioboro merupakan kawasan tanpa rokok, jadi kami meminta rokoknya dimatikan lalu dan dibuang di tempat yang sudah disediakan,” kata dia.

Budi menuturkan, para wisatawan yang ditegur petugas gabungan Posko Jogobaran itu juga umumnya merespons positif dan segera mematikan rokoknya.

Sosialisasi Persuasif 

Dalam mensosialisasikan kawasan Malioboro merupakan kawasan tanpa rokok ini, Budi mengatakan petugas yang bertugas telah diwanti-wanti agar melakukan tindakan persuasif dan humanis. Dengan demikian, pengunjung diharapkan mendapat pemahaman utuh tentang ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan daerah itu. 

Iklan

Adapun teguran bagi wisatawan yang kedapatan merokok itu paling banyak dilakukan usai Lebaran atau setelah 11 April. Saat itu merupakan momen puncak kunjungan wisatawan ke Malioboro. Dalam sehari bisa lebih dari 250 orang kedapatan merokok sembarangan di Malioboro dan ditegur.

Selama periode libur Lebaran 8-15 April 2024, petugas kawasan Malioboro mencatat total ada 1.211 pelanggaran, di mana pelanggaran merokok sembarang menjadi kasus terbanyak yakni 793 orang.

Selain itu, petugas juga menemukan beberapa pelanggaran lainnya seperti pedagang liar sebanyak 239 kasus, operasional otopet 61 peringatan, pengemis 19 kasus, parkir liar 91 kasus, buang sampah sembarangan 2 pelanggar dan orang tua kehilangan anak akibat terpisah rombongan satu kasus.

Tempat khusus merokok di Malioboro tetap disediakan pemerintah seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Plaza Malioboro, utara Ramayana Mall, dan lantai 3 Pasar Beringharjo. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *