Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumpulkan pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di kantor Bea Cukai Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (27/4).
Kehadirannya untuk membereskan tiga kasus terkait barang impor yang viral dan menjadi sorotan masyarakat dalam sepekan terakhir. “Arahan saya jelas. Saya minta Bea Cukai terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi masyarakat terkait kebijakan bea dan cukai,” tulisanya dalam akun Instagram @smindrawati.
Kebijakan itu termasuk border protection (perlindungan perbatasan), revenue collector (pengumpulan pendapatan), trade facilitator (fasilitator perdagangan), dan industrial assitance (bantuan industri).
Tiga kasus yang membuat Sri Mulyani ‘turun gunung’ tersebut adalah:
1. Sepatu impor harga Rp 10 juta
Seorang warganet dengan akun TikTok @radhikaalthaf menceritakan pengalamannya membeli sepatu impor seharga Rp 10,3 juta. Pihak pengiriman menetapkan harga Rp 1,2 juta sehingga total yang harus ia bayar Rp 11,5 juta.
Pada saat menunggu sepatunya kaget, ia mengaku terkejut mendapatkan surat elektronik dari pihak Bea Cukai. Dalam surat itu tertulis, ia harus membayar tagihan pajak dan denda sebesar Rp 31,81 juta.
“Itu perhitungan dari mana? Berdasarkan perhitungan menggunakan aplikasi bea cukai seharusnya pajak yang dikenakan Rp 5,89 juta,” ujar Radhika, dikutip Selasa pekan lalu.
Atas hal itu, Radhika juga mengaku geram dengan besaran bea masuk yang dikenakan Bea Cukai. Karena besaran bea masuk yang dikenakan lebih tinggi dari barang yang dia beli. “Tolonglah Bea Cukai, sekarang mana ada sih, bea masuk yang lebih besar dari barangnya,” ucapnya.