RAGAM  

Bea Cukai Kenakan Denda Tinggi Jika Salah Memasukan Nilai Pabean

Logo

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani buka suara soal tingginya sanksi administrasi barang impor. Dia menjelaskan besaran sanksi itu diatur untuk mencegah kesalahan informasi yang berpotensi merugikan negara. Salah satunya kesalahan dalam memasukan nilai pabean. 

“Denda sudah diatur sesuai ketentuan. Ini mencegah kesalahan informasi yang dilakukan oleh pelaku. Under invoicing itu terjadi dan itu bisa merugikan negara kalau nilai barang yang disampaikan tidak sesuai dengan harga barang yang sebenarnya,” kata Askolani dikutip Posviral.com, Minggu (28/4).

Ketentuan yang dimaksud merujuk pada Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Adapun besaran sanksi yang dikenakan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

Besaran Denda yang Dikenakan

Dalam Pasal 6 PP 39/2019 disebutkan bahwa nilai denda yang dikenakan terhadap kesalahan nilai CIF (cost, insurance, and freight atau biaya, asuransi, dan pengangkutan) ditetapkan secara berjenjang.

Untuk kesalahan pembayaran bea masuk atau keluar sampai dengan 50%, denda yang dikenakan sebesar 100% dari total kekurangan pembayaran yang terkena denda.

Sementara untuk kekurangan pembayaran di rentang 50% hingga 100%, denda yang dikenakan sebesar 125%. Lalu kekurangan pembayaran di rentang 100% hingga 150% dikenakan denda 150%.

Kemudian kekurangan di rentang 150% hingga 200% dikenakan denda 175%. Lalu kekurangan di rentang 200% hingga 250% dikenakan denda 200%. Kekurangan di rentang 250% hingga 300% dikenakan denda 225%.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *