PT Hutama Karya (Persero) mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo mengenai penambahan modala negara (PMN) sebesar Rp 18,6 triliun untuk memperbaiki struktur permodalan dan melanjutkan pembangunan jalan tol di Sumatera.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perushaan perseroan PT Hutama Karya.
“Penambahan penyertaan modal negara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024,” bunyi beleid aturan itu pada pasal 2 yang ditandatangani Jokowi, dikutip Sabtu (27/4).
Peraturan pemerintah ini berlaku sejak diundangkan pada 25 April 2024 di Jakarta.
Untuk diketahui, dalam satu dekade terakhir, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) berhasil menghubungkan konektivitas 8 provinsi di Sumatera melalui ketersediaan infrastruktur jalan tol.