Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan realisasi pengembalian pembayaran atau restitusi pajak pada kuartal I-2024 mencapai Rp 83,51 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut tumbuh 96,72% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Sepanjang kuartal I-2024, restitusi PPN tercatat senilai Rp 71,3 triliun atau naik 101,15%. Sementara, restitusi PPh Pasal 25/29 senilai Rp 11,04 triliun atau naik 101,15%,” kata Dwi, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (1/5).
Berdasarkan sumbernya, pengembalian kelebihan pembayaran pajak terbesar berasal dari restitusi normal, yakni sebesar Rp 44,44 triliun, naik 184,44%. Diikuti restitusi dipercepat tercatat sebesar Rp 34,33 triliun atau naik 60,36%, dan restitusi upaya hukum sebesar Rp 4,74 triliun atau naik 12,52%.
Dwi menjelaskan, kenaikan realisasi restitusi secara agregat merupakan dampak dari moderasi harga komoditas secara umum. Selain itu, kenaikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak pada tiga bulan pertama tahun ini, juga disebabkan oleh batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang jatuh pada Maret 2024.