Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, masalah bea masuk sepatu impor milik Radhika Althaf sudah selesai. Perusahaan jasa pengiriman atau titipan, DHL juga telah membayarkan dendanya kepada Bea Cukai.
“Pembayaran denda itu dilakukan oleh perusahaan DHL, bukan oleh Radhika Althaf,” kata Sri Mulyani dalam unggahan di akun instagramnya pada Minggu (28/4).
Dia menjelaskan akar masalah kasus tersebut karena perbedaan nilai sepatu yang diberitahukan oleh DHL yang lebih rendah dari harga seharusnya. Bea Cukai kemudian melakukan koreksi penghitungan bea masuk yang berujung menimbulkan pembayaran denda.
Pembayaran denda kemudian dilakukan oleh DHL dan kasus ini sudah dianggap selesai. “Saat ini, masalah ini sudah selesai. Sepatu sudah diterima oleh penerima barang dan kewajiban kepabeanan sudah diselesaikan,” ujar Sri Mulyani.
Kronologi Denda Sepatu Impor
Sebelumnya, seorang warganet bernama Radhika Althaf mengaku menerima tagihan bea masuk senilai Rp 31 juta untuk pembelian sepatu secara daring seharga Rp 10 juta.