RAGAM  

Pendapat Berbeda Tiga Hakim MK: Minta Pemungutan Suara Ulang

Logo

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh gugatan Perselisihan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada sidang hari Senin (22/4). Meski demikian, ada tiga hakim yang memberikan pendapat berbeda.

Ketiga hakim tersebut adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Ketiganya menyoroti dugaan politisasi bantuan sosial hingga netralitas penyelenggara negara. Oleh sebab itu, ketiganya meminta pemungutan suara ulang di sejumlah daerah diulang.

Berikut sejumlah argumentasi tiga hakim:

Saldi Isra

Hakim konstitusi Saldi Isra seharusnya Mahkamah Konstitusi mengambil putusan berbeda yakni pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Saldi berpandangan, dalil pemohon dalam hal ini kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar soal bansos dan mobilisasi aparatur negara beralasan menurut hukum.

Saldi Isra dalam pembacaan pertimbangannya menyebutkan bahwa terdapat beberapa kekosongan hukum dalam menentukan putusan sesuai dengan dalil yang diajukan oleh pemohon. Ia mencontohkan tidak adanya aturan hukum yang jelas mengenai bagaimana seharusnya seorang presiden bertindak dalam memberikan dukungan dalam kontestasi pilpres.

Empat menteri bersaksi di sidang sengketa Pilpres (Posviral.com FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.)

Ia menyebut terdapat kemungkinan adanya kamuflase yang dilakukan oleh Presiden Posviral.com kepentingan negara dengan kepentingan pribadi. Namun menurut dia tidak ada aturan yang baku untuk memberikan penilaian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *