Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Posviral.com

Sebagai pemilik situs posviral.com, kami mengakui pentingnya menjunjung tinggi standar etika dalam setiap kegiatan jurnalistik yang kami lakukan. Kami menetapkan kode perilaku berikut yang menggambarkan komitmen kami untuk mematuhi hukum pers dan prinsip-prinsip jurnalisme yang baik.

  1. Kami berkomitmen untuk mematuhi Undang-undang Pers yang berlaku dalam menjalankan setiap aspek kegiatan jurnalistik kami.
  2. Setiap wartawan dan anggota redaksi posviral.com harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik dengan sungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas mereka.
  3. Identitas wartawan harus jelas terlihat dengan menggunakan kartu pers dan id card perusahaan, serta nama mereka harus tercantum dalam Boks Redaksi. Kami melarang wartawan kami untuk menerima imbalan finansial atau barang dari narasumber.
  4. Kami menegaskan pentingnya independensi, kejujuran, dan ketidakberpihakan dalam melaporkan berita, serta kami menjamin bahwa setiap berita disampaikan tanpa intervensi dari pihak lain.
  5. Kami menghormati hak privasi narasumber dan berkomitmen untuk tidak melakukan rekayasa foto, suara, atau hasil liputan, serta tidak melakukan tindakan plagiat.
  6. Kami selalu melakukan verifikasi informasi sebelum menyajikannya kepada publik, dan kami memastikan untuk memisahkan fakta dengan opini, serta menerapkan prinsip praduga tak bersalah.
  7. Kami tidak akan menyiarkan berita palsu, fitnah, sadis, atau cabul, dan kami tidak akan mengungkapkan identitas korban kejahatan asusila atau identitas anak korban pelaku kejahatan.
  8. Redaksi kami akan menggunakan hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak ingin identitasnya diketahui, dan kami menghormati ketentuan embargo serta off the record sesuai kesepakatan.
  9. Kami menolak segala bentuk diskriminasi berdasarkan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta kami tidak akan merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  10. Kami menghormati hak privasi narasumber terkait dengan kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik yang jelas.
  11. Kami akan segera memperbaiki dan mencabut berita yang keliru atau tidak akurat, disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa yang terdampak.
  12. Kami akan memberikan pelayanan hak jawab dan hak koreksi secara proporsional kepada pihak yang berkepentingan.

Ditetapkan di:
Yogyakarta, 5 Februari 2014
YAYASAN REKSONEGARAN
[Uje Hans, Direktur/Owner]