Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber Posviral.com

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Sejalan dengan itu, keberadaan media siber di Indonesia menjadi bagian integral dari kemerdekaan tersebut.

Media siber memiliki karakteristik khusus yang menuntut adanya pedoman agar pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional, mematuhi hak, kewajiban, dan fungsi-fungsinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, kami, bersama dengan Dewan Pers, organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat, menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup
    • Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet untuk kegiatan jurnalistik, sesuai dengan persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers Dewan Pers.
    • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala konten yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, dan video.
  2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
    • Setiap berita harus melalui proses verifikasi. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus diverifikasi untuk memastikan akurasi dan keberimbangannya.
    • Verifikasi dapat dikecualikan dalam situasi tertentu yang mendesak, dengan syarat memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
    • Media wajib memberikan penjelasan kepada pembaca mengenai status verifikasi berita yang belum final.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    • Media siber harus memiliki syarat dan ketentuan yang jelas mengenai Isi Buatan Pengguna yang sesuai dengan hukum dan etika jurnalistik.
    • Pengguna harus melakukan registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan konten, serta memberikan persetujuan tertulis terhadap isi yang mereka publikasikan.
    • Media siber memiliki hak untuk mengedit atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan.
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    • Ralat, koreksi, dan hak jawab harus dicantumkan dengan jelas dalam setiap berita yang terkait.
    • Media siber yang mengutip berita dari sumber lain juga harus melakukan koreksi jika sumber aslinya melakukan koreksi.
    • Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Pers.
  5. Pencabutan Berita
    • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali dalam situasi tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
    • Media siber lain yang mengutip berita dari sumber yang dicabut wajib mengikuti pencabutan tersebut.
  6. Iklan
    • Media siber harus jelas membedakan antara berita dan iklan, serta mencantumkan keterangan yang sesuai untuk isi berbayar.
  7. Hak Cipta
    • Media siber harus menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  8. Pencantuman Pedoman
    • Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara jelas di platformnya.
  9. Penyelesaian Sengketa
    • Dewan Pers bertanggung jawab menyelesaikan sengketa terkait penerapan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini.

Yogyakarta, 5 Februari 2024
REKSONEGARAN